Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Unit Tipidter Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro.

Jumat, 15 Agustus 2025, 08:49 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-08-15T01:49:47Z
Trans76.com | BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter dan Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Roro Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB.


Dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Unit Tipidter Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Rupat telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Tipidter Ipda Fachri, menyatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut," ucap Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Kamis, 14/08/2025.

Kasus TPPO ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi A/11/VIII/2025/SPKT/Riau/Res-Bks, tanggal 13 Agustus 2025. Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya

Tersangka yang kita amankan dalam kasus An HS, 34 tahun, warga Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, berinsial ZK, 35 tahun, AF, 21 tahun, dan S, 41 tahun.

Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel secar rinci menjelaskan Kronologi penangkapan, Bahwa pada hari senin, tanggal 11 Agustus 2025, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang baru sampai dari Negara Malaysia menuju Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis melalui jalur tidak resmi (ilegal).

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fachrudi Amar, SH, beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan," tegasnya

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, didapat informasi bahwa 3 orang korban datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal angkut jenis speed dengan jumlah penumpang 5 orang, sesampainya di pelabuhan tikus (tidak resmi) Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Selanjutnya, ke 5 orang tersebut diantar oleh seorang yang tidak dikenal ke penampungan sementara sebuah rumah milik Hendra.

Selanjutnya, Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Tim Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa tersangka HS sedang tidur di sebuah rumah di Desa Teluk Lecah.

Dari informasi tersebut kemudian Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.

Dengan pengungkapan kasus TPPO ini, Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Bengkalis akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dengan pengungkapan kasus TPPO ini, Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut.

Iklan