Trans76com.com | MANDAU _ Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan Tiga orang tersangka pelaku pencurian AHN (27) Tahun,WK, (32) Tahun dan RA (26) Tahun pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiga tersangka di amankan di dua tempat berbeda yaitu Di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Beringin RT. 003 RW. 019 Kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis kemudian Di parkiran Mall Mandau City Jl. Jenderal sudirman kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis Prov. Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.49 WIB, bertempat di Toko Cahaya Mart Jl. Asrama Tribrata kelurahan pematang pudu kecamatan mandau telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa rokok dengan berbagai merk sebanyak 23 merk dengan rokok sebanyak 179 Pcs.
Peristiwa tersebut cukup tertata dengan rapi karna tidak ada bagian pintu toko yang dirusak, Namun saat pintu sudah terbuka dan masuk ke dalam ternyata rokok yang terletak di rak display sudah tidak ada / hilang. Kemudian korban atau pelapor mengecek rekaman CCTV dan benar, ada 2 orang pelaku yang masuk ke dalam toko dengan cara membuka pintu depan dengan menggunakan kunci. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya mengawasi di luar toko.
Menurut keterangan korban, Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Dia tidak pernah memberikan anak kunci kepada siapa pun.terangnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu Rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB,Team opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian,
ke tiga tersangka berinisial diamankan.
Setelah diinterogasi ketiganya mengaku melakukan pencurian di toko Cahaya Mart Jl. Asrama Tribrata Kelurahan Pematang pudu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Faktur Struk barang, 1 (satu) buah helm merk KHI warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Gear warna Hitam dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.Pungkasnya