Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Satu Orang Maling Handphone Dan Satu Orang Penadah Berhasil Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pinggir Di Desa Air Kulim km.12 Batin Solapan.

Jumat, 25 Juli 2025, 21:14 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-07-25T14:14:53Z

Trans76.Com | BENGKALIS _ YB Alias kincit 36 tahun bersama rekannya AP pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dan pertolongan jahat (tadah) berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Pinggir Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib didaerah Desa Air Kulim km.12.

Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H melalui Pesan WhatsAppnya kepada awak Media Trans76.com pada hari Jumat 25 juli 2025 mengatakan, Benar Kita telah berhasil mengamankan tersangka YB Alias kincit dan rekannya AP karna telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dan pertolongan jahat (tadah) milik Brf di mesjid Al Ihsan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 03,00 Wib. beberapa minggu lalu.


Menurutnya kejadian tersebut bermula pada hari rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, korban bersama rombongan sebanyak 11 orang melaksanakan kegiatan Itikaf (Pesantren Kilat) di mesjid Al - Ihsan di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis hingga pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025.

Di Tambahkannya, sekira pukul 19.40 Wib, rombongan makan bersama di teras mesjid hingga pukul 21.30 Wib, karna merasa lelah dan mengantuk korban bersama rombongan langsung tidur malam, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 03,00 Wib korban terbangun ia melihat Handphone miliknya merk Redmi Note 12 Pro warna hitam IME1 861485069517465, Ini ME2:861485069517473 sudah tidak ada lagi pada tempat semula.terangnya.

Tak sampai disitu, setelah dicek ternyata Handphone milik rombongan lainnya juga hilang antara lain: Handphone merek Redmi 13C warna hitam dan Handphone merek Realmi Narzo 50A warna biru, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). diterangkannya 

Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.ujar IPTU Doni Widodo 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kemudian Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H dan Unit reskrim untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim. 

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. 

Menurut informasi pada hari Sabtu tgl 12 Juli 2025 diketahui salah satu Handphone yang hilang telah aktif kembali didaerah Kulim, berdasarkan informasi tersebut pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang An. Sarinah Sipahutar dengan menggunakan 1 unit HP readmi Not 12 pro, dari hasil Interogasi kepada petugas ia mengakui mengakui Handphone tersebut dibeli dari YSB als Kincit.

Dari pengembangan, Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H menuju Desa Air Kulim km.12 diduga tempat tersangka berada, tanpa perlawanan Ysb berhasil diamankan dan mengakui telah mengambil 1 unit HP Readmi not 12 pro tersebut dari Mesjid Desa Semunai bersama temannya Bm (DPO).

Dari keterangan tersangka, Kata IPTU Donni, Ia telah berhasil melakukan pencurian Handphone sebanyak 3 unit dua diantaranya sudah dijual kepada temannya (agen hp seken) An. AP

Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir langsung menuju Simp Km 12 Air Kulim, sekira pukul 00.15 Wib tersangka AP berhasil diamankan bersama barang bukti unit HP Realmi C75x dan Poco warna hitam.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Jo pasal 480 KUHPidana

Selanjutnya, diduga 2 (Dua) orang tersangka bersama barang bukti di ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.pungkasnya.

(jhon)

Iklan