Trans76com | MANDAU _ Ada ada saja kelakuan manusia di akhir zaman ini, harusnya suami melindungi istrinya malah suami relakan istrinya ditiduri lelaki lain demi kesembuhan penyakitnya.
Akibat dari kelakuan RR dan ZZ, dua pria tersebut harus merasakan dinginnya tidur didalam jeruji besi Mapolsek Mandau.
Kejadian tersebut bermula saat korban beserta suaminya (RR) mendatangi (ZZ) dirumahnya pada hari Jum'at 06 Juni 2025, untuk mengobati suami yang mengalami Impoten, sesampainya disana, kemudian (ZZ) mengobati suaminya dengan nasehat serta ritual dan mandi taubat.
Berselang 12 hari korban bersama suami menginap di rumah (ZZ).
Kemudian (RR) suaminya mengatakan kepada korban (istrinya ) sebenarnya yang sakit itu kamu, kamu yang terkena guna-guna.katanya.
Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu korban harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan dengan ZZ.
Sebab penyebab ke impotenan serta tidak bernafsunya suami kepadamu itu di akibatkan kamunya yang sakit. katanya.
Korban menjelaskan, suaminyalah yang meminta supaya ia, menuruti kata guru untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZZ. katanya.
Menurut keterangan nya, Kejadian pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada hari jum'at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib pagi.
Atas kejadian tersebut korban tak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu diperlakukan seperti itu terhadap dirinya.
Kapolsek Mandau AKP Primadona saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini tersangka (ZZ) dan (RR) sudah diamankan oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, berdasarkan laporan korban nomor : LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
"AKP Primadona menjelaskan, Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 wib Unit Reskrim memanggil (ZZ) untuk hadir ke Polsek Mandau, sekiranya pukul 10.00 wib (ZZ) bersama adeknya tiba di Polsek Mandau dan langsung dilakukan pengamanan,"
Selanjutnya, pada hari sabtu 28 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 wib Unit reskrim Polsek mandau memanggil (RR) untuk hadir ke Polsek Mandau, kemudian sekiranya pukul 14.00 wib, (RR) bersama keluarga dan penasehat hukumnya tiba di Polsek Mandau dan langsung dilakukan pengamanan. kata AKP Primadona Minggu (29/6/2025).
"Kedua tersangka (ZZ) dan (RR) dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini.***
(jhon)