Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona. Mengatakan bahwa Tim unit Reskrim Polsek Mandau telah berhasil mengamankan (Pasutri) yang diketahui telah melakukan Tindak Pidana“Pencurian.
Hal tersebut diketahui, Kata AKP Primadona, pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saat EM sehabis melayani orang belanja sembako di kedai harian miliknya, ia melihat sepeda motor yang terparkir di samping kedainya sudah tidak ada.
Kemudian, Berdasarkan hasil rekaman CCTV milik tetangganya, sepeda motor Honda Beat/ Silver, No.Pol BM 4426 DAX milik EM, telah diambil.terangnya.
Atas kejadian tersebut, Lanjut Kapolsek Mandau AKP Primadona, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). dan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, EM mendatangi Mapolsek Mandau untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari selasa sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju kediaman SW.
Dari hasil introgasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian bersama suami sirihnya, dari keterangannya, ARI suami sirihnya sedang berada di pekanbaru bersama motor hasil curiannya.
Lebih lanjut diterangkannya, Berdasarkan informasi dari SW, kemudian team melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui ARI sedang berada di rumah temannya di Jl. sudimulyo timur kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru.
Pada hari rabu tanggal 18 juni 2025, sekira pukul 02.30 Wib Team berhasil mengamankan ARI bersama barang bukti satu unit Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112.
Menurut keterangan ARI sepeda motor tersebut dibawa kepekan baru untuk dijual.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka di bawa ke Mapolsek Mandau.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka SW dan ARI Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA mengatakan akan berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga. Ujar dengan tegas.
Dan menghimbau, Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943.