Trans76.com | Bengkalis _ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si mengatakan, benar adanya Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 16.30 WIB, BKO PAM OBVIT bersama BKO INTELKAM bergerak cepat ke Areal 6, dan benar Tim mendapati adanya aktifitas serta menemukan seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan, dan di belakang nya terlihat kerusakan pepohonan akibat aktivitas perambahan lahan, dan dilokasi tersebut terlihat ada 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan dengan cara menumbangkan pohon yang ada.ujarnya.
Melihat hal itu Lanjut Kapolsek Mandau AKP Primadona, Tim BKO PAM OBVIT bersama BKO INTELKAM menghentikan kendaraannya dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja.
,"Sementara itu, lokasi perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR adalah gudang handak yang merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaan dan keamanannya serta jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan terjadinya ledakan.
Selanjutnya ditambah kannya, Petugas BKO menghentikan excavator serta menyuruh operator turun dan bergabung dengan yang lain yang sebelumnya sudah diamankan.
Dari keterangan para saksi, Luas lahan yang di tumbang dan dibersihkan bahkan sudah di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar dan akan ditanami kelapa sawit dan lahan tersebut adalah milik orang Bathin yaitu RN, FD, ZL dan SS, ujar para saksi.
Ke empat orang yang dimaksud para saksi ialah RN. FD. ZL dan SS yang merupakan warga tempatan.
Para saksi juga mengatakan, bahwa masyarakat setempat disana yakin bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL ( di luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan.
Kemudian, RN yang saat itu ada ditempat mengaku selaku pemilik lahan, menunjukan surat serta lahan yang akan dikerjakan atau di (Stecking).
Adapun pasal yang di persangkakan, Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
Untuk saat ini barang bukti yang di amankan 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010, dan 1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN)
Kasus ini masih dalam Proses Penyelidikan Polsek Mandau dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang.
Kapolsek Mandau AKP Primadona menambahkan, ini sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada seluruh Polsek - Polsek Diwilayah Hukum Polres Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. juga memerintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si. juga memberikan himbauan, Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110.