Trans76.com | Bengkalis _ Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang tersangka MD, di duga telah melakukan tindak pidana perambahan hutan dan llegal Logging di Wilayah Konsesi PT. BBHA,
di daerah Dusun Air Raja Desa tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksama Kabupaten Bengkalis Riau.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel kepada awak media Trans76.com menyampaikan, Bahwa Timnya telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan Tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan/ atau dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel secara rinci menjelaskan, Penangkapan tersebut berlasung pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Saat Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA.ujarnya.
Sesampainya dilokasi, Ditambahkannya, Kemudian Tim menyebar dua bagian.
Di titik pertama Tim mendapati ada 1 Pondok besar dan 2 pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja.
Kemudian di titik ke 2, patroli mendengar suara Excavator yang sedang bekerja dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama AP.
Selanjutnya, Terangnya lagi, kami mengumpulkan seluruh para pekerja dan operator di pondok besar untuk dilakukan interogasi.
Dari keterangan awal dan fakta didapati bahwa semua pekerjaan tersebut adalah milik MD yang berdomisili di Bukit 9.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MD.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MD ditetapkan segai tersangka karna telah melakukan jual beli lahan berkedok Kelompok Tani, dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar.
Menurut keterangan MD, ia memiliki Tim untuk mengurus jual beli lahan tersebut.
Usai kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap MD, untuk saat ini ia bersama timnya telah memperoleh Keuntungan sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan.
Untuk saat ini barang bukti yang kita amankan dari tersangka MD adalah satu unit Excavator Merk Sumitomo Kuning, satu unit Excavagor Merk Hitachi Oren, satu buah Kwitansi Jual Beli Lahan dan Plang batas lahan pembeli.
Terkait keuntungan dan luas lahan seluruhnya sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis. Imbuhnya.